Cryptocurrency: Ini Cara Kerja, Jenis, & Risikonya
Posted: 10 Jun 2024, 14:23
Cryptocurrency: Ini Cara Kerja, Jenis, & Risikonya
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang sedang kontroversial saat ini. Begini cara kerja cryptocurrency, jenis hingga risiko investasinya.
Cryptocurrency adalah salah satu jenis mata uang baru di dunia. Tidak seperti mata uang pada umumnya, mata uang satu ini tidak memiliki bentuk fisik dan hanya dapat digunakan untuk transaksi digital saja.
Di Indonesia, Cryptocurrency mulai marak sejak 2 tahun terakhir. Akan tetapi, di luar negeri gaungnya sudah ada sekitar 10 tahun lalu. Jadi, apa itu cryptocurrency? Bagaimana cara kerjanya? Berikut ini pembahasannya.
Apa Itu Cryptocurrency?
Secara terminologis, cryptocurrency adalah kombinasi kata crypto dan currency. Kata "crypto" berasal dari "cryptography" dengan arti kode rahasia. Sedangkan kata "currency" berasal dari bahasa Inggris berarti mata uang. Dengan demikian, cryptocurrency adalah uang elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi, dengan kode kepemilikan dirahasiakan bagi para pemiliknya saja.
Sejak pertama kali kemunculannya Togel Viral, cryptocurrency adalah mata uang digital yang mengundang banyak pro-kontra. Terutama pada tahun 2011, saat harga cryptocurrency naik drastis dari $1 menjadi %3200 per keping hanya dalam 3 bulan.
Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency di Indonesia telah dilegalkan sebagai bentuk simpanan atau diperjualbelikan sebagai aset. Tetapi, cryptocurrency di Indonesia tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini sejalan dengan terbitnya Undang-Undang No. 7 Pasal 1 Ayat 1, Tahun 2011 terkait alat pembayaran sah yang diterima di Indonesia hanya mata uang Rupiah.
Anda tak perlu khawatir saat menggunakan Cryptocurrency di Indonesia, karena mata uang digital ini dilindungi oleh PP No. 5 Tahun 2019 diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, mengenai teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa.
Jenis cryptocurrency di Indonesia yang telah memperoleh izin legal antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, USD Coin, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, dan lain-lain.
Karakteristik Cryptocurrency
Setelah membahas apa itu cryptocurrency dan perkembangannya di Indonesia, berikut ini terdapat beberapa sifat yang membuat uang crypto berbeda dengan kurs lainnya. Adapun karakteristik cryptocurrency adalah:
Digital
Pertama, karakteristik cryptocurrency adalah digital. Mata uang ini tidak memiliki wujud nyata seperti uang kertas atau koin, sehingga tidak bisa dipegang. Oleh karena itu, cryptocurrency adalah mata uang yang hanya bisa digunakan di dunia maya.
Peer-to-peer Transaction
Transaksi menggunakan cryptocurrency terjadi dari satu orang ke orang lainnya secara virtual. Proses transaksi cryptocurrency adalah dengan meneruskan dari pengirim ke penerima secara online, tanpa ada pertemuan langsung antar pihak terlibat dalam transaksi.
Global
Selanjutnya, karakteristik cryptocurrency adalah berlaku secara global. Berbeda dengan mata uang fisik yang transaksinya terbatas, cryptocurrency bisa digunakan di mana saja tanpa ada batas negara dan perbedaan harga karena kurs.
Encrypted
Karakteristik selanjutnya cryptocurrency adalah encrypted atau terenkripsi. Saat bertransaksi di dunia blockchain, Anda tidak bisa mengetahui siapa pemilik cryptocurrency sebenarnya, karena identitas pemilik telah dilindungi kode rahasia.
Decentralized
Transaksi cryptocurrency terjadi tanpa melibatkan pihak penengah. Masing-masing pengguna bertanggung jawab atas transaksinya masing-masing, tanpa ada pihak pelindungnya. Oleh karena itu, saat terjadi kerugian di dunia blockchain, pemilik cryptocurrency tidak dapat menuntut ke lembaga keuangan manapun.
Truthless
Terakhir, karakteristik cryptocurrency adalah truthless. Dalam transaksi mata uang digital ini, Anda tidak bisa mempercayakan saldo crypto pada suatu pihak atau lembaga seperti bank. Satu-satunya cara menyimpan uang crypto Anda adalah dengan memanfaatkan akun e-wallet dari provider transaksi atau membuat penyimpanan Anda sendiri.
Cara Kerja Cryptocurrency dan Faktor Risikonya
Setelah membahas apa itu cryptocurrency dan karakteristiknya, kali ini kita akan membahas cara kerja cryptocurrency di pasar blockchain. Sama seperti uang pada umumnya, cryptocurrency hanya dapat bekerja apabila diperjualbelikan. Jika ingin memiliki uang crypto, Anda perlu melakukan pembelian menggunakan mata uang konvensional atau melakukan crypto mining.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah alur cara kerja cryptocurrency:
Setelah memahami cara kerja cryptocurrency, selanjutnya kita akan membahas jenis-jenis cryptocurrency yang diperjualbelikan di pasar blockchain. Sebagai informasi, yang dijelaskan OCBC NISP di bawah ini bukanlah merk, melainkan jenisnya. Adapun jenis-jenis cryptocurrency yaitu:
Bitcoin
Bitcoin adalah jenis cryptocurrency paling pertama dan populer di kalangan investor crypto. Mata uang satu ini diciptakan pada tahun 2008 oleh seorang persona internet bernama Satoshi Nakamoto. Pada awalnya, harga cryptocurrency bitcoin dipatok sebesar $1 per keping. Akan tetapi, saat ini harganya sudah melambung menjadi $20 ribu per kepingnya.
Altcoin
Altcoin adalah jenis cryptocurrency sebagai sebutan yang mengacu pada koin apapun kecuali Bitcoin. Kata “altcoin” berarti “alternatif dari Bitcoin”. Seperti yang diketahui bahwa bitcoin memiliki komputasi matematika yang rumit. Nah altcoin diciptakan sebagai bentuk sederhana dari bitcoin. Hingga saat ini, ada ratusan merk altcoin telah dibuat, seperti Peercoin, Litecoin, Dogecoin, Auroracoin, dan Namecoin.
Token
Selanjutnya, jenis cryptocurrency adalah token. Tidak seperti altcoin, token dibuat dan diberikan melalui Penawaran Koin Awal (ICO). Bentuk penawarannya sama seperti penawaran saham. Token dapat direpresentasikan seperti Token nilai (Bitcoin), Token keamanan (untuk melindungi akun Anda), dan Token utilitas (ditunjuk untuk penggunaan tertentu).
Government Currency
Terakhir, jenis cryptocurrency adalah government cryptocurrency. Jenis ini merupakan cryptocurrency yang dikeluarkan atau diresmikan oleh pemerintah di suatu negara. Belum banyak negara memiliki government crypto sendiri. Akan tetapi, Bank Indonesia baru-baru ini mengumumkan sedang merencanakan pembuatan BI Crypto.
Itulah penjelasan tentang apa itu cryptocurrency, cara kerja, karakteristik, dan jenis-jenisnya. Sampai sekarang, investasi cryptocurrency adalah aktivitas yang memiliki banyak pro-kontra. Oleh karena itu, sebelum terjun ke dunia investasi mata uang digital seperti ini, pelajari terlebih dulu risiko-risikonya ya. Selamat mencoba dunia blockchain!
Baca juga:
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang sedang kontroversial saat ini. Begini cara kerja cryptocurrency, jenis hingga risiko investasinya.
Cryptocurrency adalah salah satu jenis mata uang baru di dunia. Tidak seperti mata uang pada umumnya, mata uang satu ini tidak memiliki bentuk fisik dan hanya dapat digunakan untuk transaksi digital saja.
Di Indonesia, Cryptocurrency mulai marak sejak 2 tahun terakhir. Akan tetapi, di luar negeri gaungnya sudah ada sekitar 10 tahun lalu. Jadi, apa itu cryptocurrency? Bagaimana cara kerjanya? Berikut ini pembahasannya.
Apa Itu Cryptocurrency?
Secara terminologis, cryptocurrency adalah kombinasi kata crypto dan currency. Kata "crypto" berasal dari "cryptography" dengan arti kode rahasia. Sedangkan kata "currency" berasal dari bahasa Inggris berarti mata uang. Dengan demikian, cryptocurrency adalah uang elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi, dengan kode kepemilikan dirahasiakan bagi para pemiliknya saja.
Sejak pertama kali kemunculannya Togel Viral, cryptocurrency adalah mata uang digital yang mengundang banyak pro-kontra. Terutama pada tahun 2011, saat harga cryptocurrency naik drastis dari $1 menjadi %3200 per keping hanya dalam 3 bulan.
Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency di Indonesia telah dilegalkan sebagai bentuk simpanan atau diperjualbelikan sebagai aset. Tetapi, cryptocurrency di Indonesia tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini sejalan dengan terbitnya Undang-Undang No. 7 Pasal 1 Ayat 1, Tahun 2011 terkait alat pembayaran sah yang diterima di Indonesia hanya mata uang Rupiah.
Anda tak perlu khawatir saat menggunakan Cryptocurrency di Indonesia, karena mata uang digital ini dilindungi oleh PP No. 5 Tahun 2019 diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, mengenai teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa.
Jenis cryptocurrency di Indonesia yang telah memperoleh izin legal antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, USD Coin, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, dan lain-lain.
Karakteristik Cryptocurrency
Setelah membahas apa itu cryptocurrency dan perkembangannya di Indonesia, berikut ini terdapat beberapa sifat yang membuat uang crypto berbeda dengan kurs lainnya. Adapun karakteristik cryptocurrency adalah:
Digital
Pertama, karakteristik cryptocurrency adalah digital. Mata uang ini tidak memiliki wujud nyata seperti uang kertas atau koin, sehingga tidak bisa dipegang. Oleh karena itu, cryptocurrency adalah mata uang yang hanya bisa digunakan di dunia maya.
Peer-to-peer Transaction
Transaksi menggunakan cryptocurrency terjadi dari satu orang ke orang lainnya secara virtual. Proses transaksi cryptocurrency adalah dengan meneruskan dari pengirim ke penerima secara online, tanpa ada pertemuan langsung antar pihak terlibat dalam transaksi.
Global
Selanjutnya, karakteristik cryptocurrency adalah berlaku secara global. Berbeda dengan mata uang fisik yang transaksinya terbatas, cryptocurrency bisa digunakan di mana saja tanpa ada batas negara dan perbedaan harga karena kurs.
Encrypted
Karakteristik selanjutnya cryptocurrency adalah encrypted atau terenkripsi. Saat bertransaksi di dunia blockchain, Anda tidak bisa mengetahui siapa pemilik cryptocurrency sebenarnya, karena identitas pemilik telah dilindungi kode rahasia.
Decentralized
Transaksi cryptocurrency terjadi tanpa melibatkan pihak penengah. Masing-masing pengguna bertanggung jawab atas transaksinya masing-masing, tanpa ada pihak pelindungnya. Oleh karena itu, saat terjadi kerugian di dunia blockchain, pemilik cryptocurrency tidak dapat menuntut ke lembaga keuangan manapun.
Truthless
Terakhir, karakteristik cryptocurrency adalah truthless. Dalam transaksi mata uang digital ini, Anda tidak bisa mempercayakan saldo crypto pada suatu pihak atau lembaga seperti bank. Satu-satunya cara menyimpan uang crypto Anda adalah dengan memanfaatkan akun e-wallet dari provider transaksi atau membuat penyimpanan Anda sendiri.
Cara Kerja Cryptocurrency dan Faktor Risikonya
Setelah membahas apa itu cryptocurrency dan karakteristiknya, kali ini kita akan membahas cara kerja cryptocurrency di pasar blockchain. Sama seperti uang pada umumnya, cryptocurrency hanya dapat bekerja apabila diperjualbelikan. Jika ingin memiliki uang crypto, Anda perlu melakukan pembelian menggunakan mata uang konvensional atau melakukan crypto mining.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah alur cara kerja cryptocurrency:
- Pertama, pemilik uang crypto mengirim salah satu mata uang cryptocurrency kepada orang lain sebagai akibat suatu transaksi.
- Transaksi diversifikasi dan disimpan di blockchain, sebuah cloud besar berupa basis data bersama milik pemilik crypto satu dunia.
- Informasi di blockchain dienkripsi dan diubah menjadi kode rahasia, lalu diberikan kepada pemilik baru cryptocurrency.
- Blockchain dijalankan oleh banyak orang dan perusahaan berbeda menggunakan komputer berkapasitas tinggi yang disebut node.
- Node atau orang-orang yang menjalankan blockchain dari komputer akan memperoleh imbalan berupa mata uang cryptocurrency baru jika mereka memverifikasi transaksi.
- Harga cryptocurrency di pasar sesuai permintaan dan penawaran terhadap mata uang tersebut. Jika permintaan tinggi, maka harga cryptocurrency yang bersangkutan pun ikut naik, begitu pun sebaliknya.
Setelah memahami cara kerja cryptocurrency, selanjutnya kita akan membahas jenis-jenis cryptocurrency yang diperjualbelikan di pasar blockchain. Sebagai informasi, yang dijelaskan OCBC NISP di bawah ini bukanlah merk, melainkan jenisnya. Adapun jenis-jenis cryptocurrency yaitu:
Bitcoin
Bitcoin adalah jenis cryptocurrency paling pertama dan populer di kalangan investor crypto. Mata uang satu ini diciptakan pada tahun 2008 oleh seorang persona internet bernama Satoshi Nakamoto. Pada awalnya, harga cryptocurrency bitcoin dipatok sebesar $1 per keping. Akan tetapi, saat ini harganya sudah melambung menjadi $20 ribu per kepingnya.
Altcoin
Altcoin adalah jenis cryptocurrency sebagai sebutan yang mengacu pada koin apapun kecuali Bitcoin. Kata “altcoin” berarti “alternatif dari Bitcoin”. Seperti yang diketahui bahwa bitcoin memiliki komputasi matematika yang rumit. Nah altcoin diciptakan sebagai bentuk sederhana dari bitcoin. Hingga saat ini, ada ratusan merk altcoin telah dibuat, seperti Peercoin, Litecoin, Dogecoin, Auroracoin, dan Namecoin.
Token
Selanjutnya, jenis cryptocurrency adalah token. Tidak seperti altcoin, token dibuat dan diberikan melalui Penawaran Koin Awal (ICO). Bentuk penawarannya sama seperti penawaran saham. Token dapat direpresentasikan seperti Token nilai (Bitcoin), Token keamanan (untuk melindungi akun Anda), dan Token utilitas (ditunjuk untuk penggunaan tertentu).
Government Currency
Terakhir, jenis cryptocurrency adalah government cryptocurrency. Jenis ini merupakan cryptocurrency yang dikeluarkan atau diresmikan oleh pemerintah di suatu negara. Belum banyak negara memiliki government crypto sendiri. Akan tetapi, Bank Indonesia baru-baru ini mengumumkan sedang merencanakan pembuatan BI Crypto.
Itulah penjelasan tentang apa itu cryptocurrency, cara kerja, karakteristik, dan jenis-jenisnya. Sampai sekarang, investasi cryptocurrency adalah aktivitas yang memiliki banyak pro-kontra. Oleh karena itu, sebelum terjun ke dunia investasi mata uang digital seperti ini, pelajari terlebih dulu risiko-risikonya ya. Selamat mencoba dunia blockchain!
Baca juga: