Aspek TI dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan
Posted: 31 May 2020, 09:09
Teknologi memainkan peran penting dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak dalam perusahaan. Garg (2017) menjelaskan bahwa sistem TI dalam pengelolaan pajak pada wajib pajak perusahaan digunakan di antaranya pada (i) proses data entry, (ii) proses kerja, (iii) pekerjaan yang bersifat repetisi, (iv) proses rekonsiliasi, (v) proses validasi, (vi) perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap dan tepat, (vii) pengelolaan data dan dokumen, dan (viii) analisis perencanaan pajak.
Terkait upaya mengoptimalkan penggunaan teknologi, perusahaan perlu terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemetaan serta evaluasi atas kapabilitas teknologi yang digunakan dalam pengelolaan pajak saat ini di perusahaan. Kemudian, menentukan inisiatif perbaikan atas penggunaan TI dalam pengelolaan pajak di masa depan (Kloosterhof, 2010).
Sehubungan dengan hal itu, Bixby (2013) menyorot lima area penggunaan teknologi yang membawa pengaruh positif dalam pengelolaan pajak perusahaan. Pertama, integrasi data yang mampu mengurangi waktu yang dihabiskan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data dalam operasional pengelolaan pajak, terutama dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepatuhan pajak.
Kedua, manajemen data dan penyimpanan dokumen, termasuk kertas kerja dan hasil kegiatan dalam proses pengelolaan pajak di dalam perusahaan. Ketiga, workflow tools yang didukung dengan automasi dalam proses kerja. Keempat, peningkatan kemampuan teknologi untuk reporting dan forecasting. Kelima, sistem penyimpanan data dalam data warehouse.
Lebih jauh, Wolfers (2018) menerangkan tiga elemen perbaikan dalam penggunaan teknologi agar pengelolaan pajak di masa depan dapat berjalan efektif dan efisien. Pertama, adanya automasi proses dasar, yang utamanya ditujukan terhadap proses kerja yang repetisi, melibatkan multiple systems, dan terkait dengan tahapan kegiatan yang detail dan eksplisit.
Misalnya, penggunaan Robotic Process Automation (RPA) dalam rangka menjalankan automasi proses kerja yang bersifat repetisi dan dapat dikerjakan secara terintegrasi antara aplikasi di suatu fungsi dengan aplikasi di fungsi lainnya. Kegiatan yang bisa dikerjakan oleh RPA ialah kegiatan harga microwave yang sifatnya teknis administratif, seperti pengumpulan dan data entry, ekualisasi dan rekonsiliasi pajak, dan pengisian surat pemberitahuan. Akibat penggunaan automasi proses dasar, pekerjaan profesional pajak dalam perusahaan lebih berfokus pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat strategis.
Kedua, peningkatan automasi proses dengan menggunakan Machine Learning dan Natural Language Processing dalam rangka menyediakan analisis mendalam yang mendukung kualitas, keseragaman, dan konsistensi dalam berbagai pelaporan pajak, serta sekaligus meminimalkan kesalahan manual. Teknologi berbasis Machine Learning dan Natural Language Processing ini juga dapat digunakan untuk keperluan analisis data atas peraturan atau putusan pengadilan pajak yang relevan.
Ketiga, cognitive automation yang melibatkan Artificial Intelligence dengan memaksimalkan kemampuan teknologi untuk menelan sejumlah besar data yang di
Terkait upaya mengoptimalkan penggunaan teknologi, perusahaan perlu terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemetaan serta evaluasi atas kapabilitas teknologi yang digunakan dalam pengelolaan pajak saat ini di perusahaan. Kemudian, menentukan inisiatif perbaikan atas penggunaan TI dalam pengelolaan pajak di masa depan (Kloosterhof, 2010).
Sehubungan dengan hal itu, Bixby (2013) menyorot lima area penggunaan teknologi yang membawa pengaruh positif dalam pengelolaan pajak perusahaan. Pertama, integrasi data yang mampu mengurangi waktu yang dihabiskan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data dalam operasional pengelolaan pajak, terutama dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepatuhan pajak.
Kedua, manajemen data dan penyimpanan dokumen, termasuk kertas kerja dan hasil kegiatan dalam proses pengelolaan pajak di dalam perusahaan. Ketiga, workflow tools yang didukung dengan automasi dalam proses kerja. Keempat, peningkatan kemampuan teknologi untuk reporting dan forecasting. Kelima, sistem penyimpanan data dalam data warehouse.
Lebih jauh, Wolfers (2018) menerangkan tiga elemen perbaikan dalam penggunaan teknologi agar pengelolaan pajak di masa depan dapat berjalan efektif dan efisien. Pertama, adanya automasi proses dasar, yang utamanya ditujukan terhadap proses kerja yang repetisi, melibatkan multiple systems, dan terkait dengan tahapan kegiatan yang detail dan eksplisit.
Misalnya, penggunaan Robotic Process Automation (RPA) dalam rangka menjalankan automasi proses kerja yang bersifat repetisi dan dapat dikerjakan secara terintegrasi antara aplikasi di suatu fungsi dengan aplikasi di fungsi lainnya. Kegiatan yang bisa dikerjakan oleh RPA ialah kegiatan harga microwave yang sifatnya teknis administratif, seperti pengumpulan dan data entry, ekualisasi dan rekonsiliasi pajak, dan pengisian surat pemberitahuan. Akibat penggunaan automasi proses dasar, pekerjaan profesional pajak dalam perusahaan lebih berfokus pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat strategis.
Kedua, peningkatan automasi proses dengan menggunakan Machine Learning dan Natural Language Processing dalam rangka menyediakan analisis mendalam yang mendukung kualitas, keseragaman, dan konsistensi dalam berbagai pelaporan pajak, serta sekaligus meminimalkan kesalahan manual. Teknologi berbasis Machine Learning dan Natural Language Processing ini juga dapat digunakan untuk keperluan analisis data atas peraturan atau putusan pengadilan pajak yang relevan.
Ketiga, cognitive automation yang melibatkan Artificial Intelligence dengan memaksimalkan kemampuan teknologi untuk menelan sejumlah besar data yang di