Sistem Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Risiko Pajak
Posted: 31 May 2020, 09:07
PRINSIP administrasi pajak berbasis transparansi, efisiensi, dan real-time perlu didukung sepenuhnya oleh teknologi informasi (TI) sebagaimana dinyatakan oleh Kristiaji (2020).
Hal tersebut sejalan dengan paparan OECD dalam laporan ‘Tax Administration 2019’ bahwa pengelolaan administrasi pajak telah beralih ke administrasi elektronik (e-administration) dengan menggunakan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analisis data untuk meningkatkan kepatuhan pajak (OECD, 2019).
Penggunaan teknologi terkini seperti blockchain dapat dimanfaatkan untuk integrasi data seluruh perusahaan dalam grup perusahaan wajib pajak dengan otoritas pajak secara real-time (Huibregtse, et al., 2019). Otoritas pajak dapat melakukan pemeriksan silang (cross-check), gambaran lengkap transaksi, dan mengetahui titik kesalahan atau fraud, dengan menggunakan teknologi blockchain.
Selain itu, otoritas pajak di beberapa negara lain sudah merilis kebijakan integrasi data perpajakan, termasuk instrumen Standard Audit File – Tax (SAF-T). Sementara itu, di Indonesia, konektivitas host to host antara harga terbaik platform ERP wajib pajak dan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak telah dilakukan dengan pilot project yang melibatkan beberapa BUMN.
Teknologi yang mendukung akurasi data dan dengan proses yang terautomasi akan memberikan manfaat bagi pengelolaan pajak yang efisien dan efektif, serta sekaligus memperkuat sistem kontrol risiko pajak yang komprehensif. Oleh karena itu, kesiapan sistem TI dalam pengelolaan pajak dan dalam rangka implementasi Tax Control Framework (TCF) menjadi hal yang krusial bagi perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan paparan OECD dalam laporan ‘Tax Administration 2019’ bahwa pengelolaan administrasi pajak telah beralih ke administrasi elektronik (e-administration) dengan menggunakan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analisis data untuk meningkatkan kepatuhan pajak (OECD, 2019).
Penggunaan teknologi terkini seperti blockchain dapat dimanfaatkan untuk integrasi data seluruh perusahaan dalam grup perusahaan wajib pajak dengan otoritas pajak secara real-time (Huibregtse, et al., 2019). Otoritas pajak dapat melakukan pemeriksan silang (cross-check), gambaran lengkap transaksi, dan mengetahui titik kesalahan atau fraud, dengan menggunakan teknologi blockchain.
Selain itu, otoritas pajak di beberapa negara lain sudah merilis kebijakan integrasi data perpajakan, termasuk instrumen Standard Audit File – Tax (SAF-T). Sementara itu, di Indonesia, konektivitas host to host antara harga terbaik platform ERP wajib pajak dan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak telah dilakukan dengan pilot project yang melibatkan beberapa BUMN.
Teknologi yang mendukung akurasi data dan dengan proses yang terautomasi akan memberikan manfaat bagi pengelolaan pajak yang efisien dan efektif, serta sekaligus memperkuat sistem kontrol risiko pajak yang komprehensif. Oleh karena itu, kesiapan sistem TI dalam pengelolaan pajak dan dalam rangka implementasi Tax Control Framework (TCF) menjadi hal yang krusial bagi perusahaan.